Syarat dan Ketentuan

MOHON ANDA MEMBACA DAN MEMAHAMI, SYARAT DAN KETENTUAN KAMI DENGAN SEKSAMA, SEBELUM MENGGUNAKAN JASA LAYANAN INTERNET DAN PRODUK – PRODUK DARI KAMI.

 

Paket Layanan Internet MUKTINET yang tersedia sangat-lah beragam, sehingga Kami harus mencantumkan atau memberlakukan Syarat dan Ketentuan tambahan untuk keperluan Layanan tertentu, dimana persyaratan tambahan tersebut merupakan bagian dari Produk Layanan MUKTINET dan akan tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Kami berhak untuk setiap waktu mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini, baik sebagian ataupun seluruhnya.
Untuk itu Anda diwajibkan agar selalu membaca Syarat dan Ketentuan yang kami sediakan dalam website kami : www.tunaslink.net.id

Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap Anda atas penggunaan Produk Layanan MUKTINET oleh atau melalui Akun Anda di wilayah Republik Indonesia.

 

Pengertian

  1. Muktinet adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang mempunyai merk “Muktinet” dan dalam hal ini sebagai penyedia Layanan Internet.
  2. Anda atau PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Perorangan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani formulir berlangganan dengan Muktinet untuk berlangganan Layanan Internet Muktinet dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.
  3. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi Layanan Internet Muktinet yang ditunjuk oleh PELANGGAN.
  4. Biaya adalah biaya yang terdiri atas biaya berlangganan, dan/atau biaya instalasi dan/atau biaya-biaya lainnya berdasarkan Formulir Berlanggangan (jika ada).
  5. Website, Domain, Hosting, CCTV, Kemitraan, dan Pelatihan Mikrotik adalah jenis layanan tambahan dari Muktinet.
  6. Data adalah setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dari waktu ke waktu Anda berikan atau sampaikan kepada Kami atau yang Anda cantumkan dalam Form Berlangganan.
  7. Kami adalah PT. Tunaslink Indonesia yang memberikan Layanan Internet Muktinet.
  8. Jaringan Muktinet adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Internet Muktinet baik dengan sistem digital, analog atau Fiber to the Home (FTTH).
  9. Instalasi Kabel Rumah/Gedung adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat Muktinet dipasang, mulai dari pemasangan kabel fiber dari FAT terdekat hingga ke Modem/ONT, dan dari Modem/ONT ke perangkat tambahan sesuai pilihan PELANGGAN seperti Router, STB, dan perangkat lainnya hingga berfungsi sebagaimana mestinya di perangkat terminal seperti komputer dan Televisi di alamat PELANGGAN.
  10. Equipment adalah perangkat milik Muktinet yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Decoder, Low Noise Block (LNB), dan perangkat lain yang disediakan yang merupakan milik Muktinet dan disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan Layanan Internet Muktinet.
  11. Terminal Internet adalah terminal Internet milik Muktinet yang merupakan bagian ujung jaringan Internet, yang merupakan bagian untuk masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera menjadi sinyal elektromagnetik/elktrik guna dikirim melalui jaringan Internet atau sebaliknya.
  12. Jangka Waktu Berlangganan adalah sebagaimana diatur dalam formulir berlangganan dimana tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal aktivasi dan Layanan Internet Muktinet telah diterima oleh PELANGGAN. Jangka Waktu Berlangganan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama kecuali apabila salah satu Pihak mengakhiri Layanan Internet Muktinet yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemutusan Layanan Internet Muktinet.
  13. Gangguan adalah sesuatu hal yang menyebabkan Layanan Muktinet tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan setelah dilakukan pengukuran secara teknis ditemukan adanya kerusakan.
  14. Isolir adalah pemutusan sementara Layanan Internet Muktinet.
  15. Pencabutan adalah pemutusan Layanan Internet Muktinet.
  16. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasinya yang dari dibuat oleh PT. Tunaslink Indonesia dari waktu ke waktu.
  17. Layanan PELANGGAN adalah fungsi customer service center untuk PELANGGAN yang dapat dihubungi melalui nomer telepon dan/atau email.

 

Hak Pelanggan

  1. Mendapatkan Layanan Internet Muktinet selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu selama jangka waktu berlangganan.
  2. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Internet Muktinet yang disediakan Muktinet.
  3. Mendapatkan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Muktinet sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Muktinet
  4. Mengajukan klaim tagihan Muktinet dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender dan paling lambat 60 (enampuluh) hari kalender sejak tanggal tagihan Muktinet yang hendak di klaim, apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.
  5. Mendapatkan kompensasi sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Muktinet jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) Muktinet tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.
  6. Mendapatkan Layanan Internet Muktinet tanpa terganggu Siaran Iklan sesuai dengan Syarat-syarat dan Ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh PT. Tunaslink Indonesia.

 

Kewajiban Pelanggan

  1. Membayar Biaya dan denda (apabila ada), sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran ke Rekening PT. Tunaslink Indonesia atau melalui payment channel lainnya.
  2. Wajib menyediakan jaringan perangkat telekomunikasi internal PELANGGAN dari Point of Interest sampai dengan lokasi PELANGGAN dalam rangka memberikan Layanan Internet Muktinet.
  3. Memberikan izin kepada karyawan atau vendor PT. Tunaslink Indonesia untuk melakukan instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Layanan Internet Muktinet di alamat PELANGGAN.
  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa Layanan Internet Muktinet tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. Tunaslink Indonesia.
  5. Memelihara perangkat (Equipment) dan Instalasi Layanan Internet Muktinet di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik.
  6. Melaporkan kepada PT. Tunaslink Indonesia jika sambungan Layanan Internet Muktinet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada PT. Tunaslink Indonesia atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Internet Muktinet kepada pihak lain.
  8. Memberitahukan kepada PT. Tunaslink Indonesia apabila bermaksud berhenti berlangganan Layanan Internet Muktinet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.
  9. Menyerahkan seluruh perangkat (equipment) milik PT. Tunaslink Indonesia yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk Layanan Internet Muktinet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Internet Muktinet.
  10. Peralatan (equipment) yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik PT. Tunaslink Indonesia, dan oleh karenanya bila peralatan tersebut mengalami kerusakan dan/atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan/atau kehilangan kepada PT. Tunaslink Indonesia dengan perincian sebagai berikut:
    • Optical Network Terminal (ONT) dikenakan biaya sebesar Rp. 800.000,-/ unit.
    • Set top box (HDE Box) dikenakan biaya sebesar Rp. 931.000,-/ unit.
    • Remote Control STB/HDE Box dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,-/unit.
    • Air Mouse (STB/HDE Box tertentu) dikenakan biaya sebesar Rp. 170.000,-/unit.
    • Router tambahan yang disediakan oleh Muktinet dikenakan biaya mulai dari Rp. 599.000,- hingga Rp. 1.999.000 per unit tergantung tipe Router yang digunakan.
    • Cable Ethernet dikenakan biaya sebesar Rp. 9.000,-/ meter.
    • Harga-harga di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Tanggung Jawab PELANGGAN

  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan Layanan Internet Muktinet oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.
  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat  milik Muktinet yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan Layanan Internet Muktinet berjalan baik.
  3. PELANGGAN wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai penggunaan atau pemanfaatan Layanan Internet Muktinet.

 

Larangan bagi PELANGGAN

  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Internet Muktinet.
  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Internet Muktinet dalam bentuk apapun tanpa seizin tertulis dari Muktinet
  3. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan Internet Muktinet untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:
  • Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.
  • Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming)
  • Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.
  • Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain.
  • Melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, badan usaha, pejabat negara atau pihak lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang.
  • Melakukan tindakan pemerasan dan/atau pengancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan khalayak ramai.
  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
  • Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  • Melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
  • Dan tindakan-tindakan lainnya yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

 

Kewajiban Muktinet

  • Menyediakan Layanan internet Muktinet di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis Muktinet
  • Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait Layanan Internet Muktinet kepada PELANGGAN.
  • Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Internet Muktinet yang disediakan Muktinet melalui brosur, website, atau media lainnya.
  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan Layanan Internet Muktinet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.
  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Internet Muktinet kepada pihak lain.
  • Menindak lanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan Layanan Internet Muktinet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.

 

Hak Muktinet

  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan Layanan Internet Muktinet (biaya pasang baru, biaya perangkat, dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru) sesuai dengan ketentuan Muktinet
  2. Menerima pembayaran tagihan Layanan Internet Muktinet tepat pada waktunya sesuai ketentuan Muktinet
  3. Menerima atau mengambil perangkat milik Muktinet yang terpasang di alamat PELANGGAN untuk Layanan Internet Muktinet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Internet Muktinet.
  4. Melakukan perubahan Layanan dan atau jaringan akses dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan nomor sambungan Layanan Internet Muktinet dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan dan keamanan Layanan internet untuk PELANGGAN.
  5. Menolak permintaan Layanan Internet Muktinet yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis Muktinet
  6. Memeriksa dan melakukan pemeliharaan instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan Layanan internet dapat berfungsi dengan baik.
  7. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan kontrak berlangganan.
  8. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan akses internet Muktinet yang merupakan milikMuktinet
  9. Untuk keperluan peningkatan kualitas Layanan Internet Muktinet, PELANGGAN wajib memperkenankan Muktinet untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat di alamat PELANGGAN.

 

Sanksi

  • Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda sampai dengan pemutusan/pencabutan Layanan Internet Muktinet sesuai dengan ketentuan Muktinet
  • Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Layanan Internet Muktinet termasuk dendanya kepada Muktinet
  • PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi Muktinet untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.

 

 

Mukti Net
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.